Nama : Karina yulita
Kelas : X iis 2
Mapel : PAI

       Hikmat Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf dalam
                                   Kehidupan

            hai balik lagi nih di blok aku,kali ini aku buat judul tentang haji dan tawaf,kalian tau ga sih haji dan tawaf itu? yuu baca lebih lanjut tentang pengertian haji,zakat dan tawaf dan juga hukum,syarat syarat.

          yang pertamma ada pengertian haji, kata haji berasal dari bahasa arab yang artinya menyengaja atau menuju. maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah (ka'bah) di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. 
  
          adapun menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dnegan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat syarat dan dengan cara cara tertentu pula. haji juga diartikan menyengaja ke mekkah untuk menunaikan ibadah tawaf,sya'i,wukuf diarafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT, dan mencari ridhonya.

B.HUKUM HAJI

           haji merupakan rukun islam yang kelima. hukum melaksanakan adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya,sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat ali imran ayat 97. Allah SWT berfirman : 

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ 

 Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn 

Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
   Wajib
Wajib di sini bukan hanya terbatas untuk yang berhaji pertama kali, tetapi juga karena adanya nazar, qadha atau karena murtad dan kembali lagi masuk Islam.
Seorang yang cukup syarat dan belum pernah berhaji sejak balig, maka dia wajib untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Ulama mengistilahkan haji ini sebagai haji Islam. Maksudnya ibadah haji yang diwajibkan dalam rukun Islam. 

Terkait nazar, seorang muslim yang telah berhaji, namun ia kemudian bernazar akan pergi haji jika doanya terkabul, maka wajib baginya melaksanakan kembali ibadah haji. Kendati haji kedua dan seterusnya bagi yang bersangkutan hukumnya sunah, namun jika sudah bernazar maka menjadi wajib baginya kembali melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Sementara wajib dalam hal qadha dimaksudnya, jika seorang jemaah haji tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah karena satu hal lain, maka diwajibkan mengulang kembali hajinya tahun berikutnya meski ia pernah berhaji sebelumnya.
Adapun terkait murtad, dalam pandangan Mazhab Al-Malikiyah, seorang yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji, kemudian murtad dari Islam, bila ia kembali masuk Islam maka wajib baginya berhaji lagi. Alasannya, karena kekafiran telah menghapus amal-amal yang pernah dikerjakannya, termasuk haji.
Namun Mazhab Al-Syafi'iyah memandang orang yang murtad dan kembali masuk Islam, haji yang pernah dikerjakannya tidak terhapus, sehingga tidak perlu mengulang lagi.

Sunah
Ibadah haji yang sunah adalah yang dikerjakan untuk kedua kali atau yang dikerjakan anak yang belum balig namun sudah mumayyiz. Sebab perintah mengerjakan haji hanya sekali saja seumur hidup.

Makruh
Misalnya haji yang dilakukan berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya kelaparan. Demikian pula dengan wanita yang berhaji tanpa izin suaminya.

Haram
Hukum haji haram jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, misal hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap dan lainnya.
Namun meski dalam ilmu fikih hukumnya haram, bila ibadah haji yang dikerjakannya lengkap dan semua syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah hajinya tetap sah dan secara hukum menjalankan ibadah hajinya gugur.


C.  Syarat dan Rukun Haji
A. Syarat Wajib Haji
Syarat haji terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat waji haji dan syarat sah haji.syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakab. apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi,gugur lah kewajiban haji seseorang.
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal ( tidak gila)
3. Baligh
4. Ada Muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal(misalnya dalam kesehatan, biaya, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan )
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
RUKUN HAJI
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihran adalah mengucapkan niat ketika melakukan manasik haji. Niat haji sama dengan niat shalat. Wajib ihram meliputi ihram dari miqot, menggunakan kain panjang untuk menutupi tubuh untuk jamaah pria, dilarang menggunakan pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuh serta dilarang menggunakan  niqob (penutup wajah) dan sarung tangan untuk jamaah wanita, serta diwajibkan untuk bertalbiyah.
Sunah ihram terdiri dari mandi, menggunakan wewangian khususnya aroma bunga kasturi. Memotong bulu kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak, memangkas/merapikan kumis/brewok. Untuk jamaah pria dan wanita dapat menggunakan izar (sarung tangan) dan rida'(kain atasan) yang warnanya putih dan bersih serta dapat pula menggunakan sandal. Melaksanakan shakat dua rakaat. Mengucapkan ihram setelah melakukan shalat. Serta memperbanyak bacaan talbiyah.
2. Wukuf
Wuquf artinya berada dan berdoa di Arafah. Arafah yang luas, bisa dijadikan sebagai tempat berdoa dan berdzikir oleh para jamaah. Jamaah yang sudah sampai di Arafah bisa juga menggunakannya sebagai tempat beristirahat.
Sedangkan untuk waktu melakukan wuku di Arafah adalah ketika waktu zawal (matahari tergelincir / senja) pada 9 Dzulhijah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijah.
Para jamaah dapat mengambil wuku pada waktu siang sampai setelah maghrib. Jika melakukan wuku diluar waktu tersebut, maka ibadah wuku yang dilakukan dianggap 
3. thawaf
     Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah disebelah kiri badan diakhiri di hajae aswad pula,dilakukan sebanyak 7x putaran.
para ulama bersepakat bahwa thawaf ada 3 macam yaitu : 
a) thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba kemekah
b) thawaf Ifadhah, yaitu tawaf yabg dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqavag. inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. apabila ditibggalkab,maka hajinya batal.
c) thawaf wada, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang ajan meninggalkan mekkah

adapun syarat syarat thawaf yaitu :
1. Niat
2. Menutup aurat
3. Suci dari hadas
4. Dilakukan sebanyaj Tujuh kali putaran
6. posisi ka'bah disebelah kiri orang berthawaf 
7. dilaksanakan didalam masjidil haram

Setelah melakikan wuku di Arafah, selanjutnya para jamaah haji akan melakukan thawaf di Masjidil Haram. Thawaf dilakukan mulai dari Hadjar Aswad atau jika tidak bisa mendekatinya maka bisa dilakukan dengan mulai berjalan searah garis lurus dari Hadjar Aswad.
Berjalan mengelilingi Hadjar Aswad dilakukan sebanyak tujuh kali putaran penuh dan berjalan memutar melawan arah jarum jam. perlu diingat bahwa dalam melakukan ibadah haji, thawaf dari Hadjar Aswad hukumnya adalah wajib.
4. Sa'i
Pengertian sa'i adalah berjalan antara bukit Shafa dan Marwa. Sa'i dimulai dari berjalan tujuh kalai dari bukit Shafa menuju bukit Marwa. Sa'i wajib dilakukan setelah merampungkan thawaf ifadhah. Syarat-ayarat melakukan sa'i yaitu membaca niat dengan khusyuk. Melakukan sa'i hingga tujuh putran. Serta syarat yang terakhir adalah dilakukan berturut- turut diantara setiap putaran.
5. Tahalul
Rukun haji yang terakhir adalah tahalul yanga artinya mencukur rambut kepala setelah selesai berhaji. Waktu melakukan tahalul biasanya sampai hari Nahr yaitu tanggal 10 Dzulhijah.
Tahalul yang dilakukan oleh jamaah haji merupkan bukti dari tunduknya kita sebagai manusia lemah di hadapan Allah saw. Bagi jamaah pria biasanya akan mencukur rambut kepalanya hingga sangat tipis. Dan bagi jamaah wanita, tahalul dilkukan dengan cara menggunting sedikit ujung rambut.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
D. JENIS HAJI
     Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu : 

1. Haji Ifrad

Jenis haji ini merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada  yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah.
Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini,  jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah. Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

2. Haji Qiran

Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama jamaah berihram untuk umrah dan  berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah). Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah  atau di hari tasyriq.

3. Haji Tamattu’

Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut seabagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah  sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.
Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah).
E.KEUTAMAAN HAJI
1) Haji merupakan amal yang paling utama 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

2) Haji merupakan jihad
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

3) Haji menghapus dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

4) Pahala ibadah haji adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

2. ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki ( yang berzakat ) dari hak-hak mustahik ( penerima zakat ) khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak.

Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah dak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
HUKUM  ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-qur’an, hadits dan ijma’ shahabat. Diantaranya adalah QS At taubah ayat 103, dan QS At taubah ayat 71 artinya ” dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS At taubah [9]; 71).
Berikut ini merupakan syarat dan rukun zakat :

1. Muslim dan merdeka, bukan budak atau hamba sahaya
2. Mencapai Nisab atau batas minimal harta yang dimiliki seseorang untuk berzakat
3. Memenuhi haul atau masa kepemilikan satu tahun
4. Milik penuh, bukan harta tidak tersangkut utang 
5. Melebihi kebutuhan pokok Penyerahan kepemilikan Membaca niat.


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Bermanfaat banget untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  3. MANTEP BGT. BERMANFAAT, JD PENGEN KETEMU SAMA PENGARANGNYA DEH. UWU

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat, lanjutkan👍

    BalasHapus
  5. Informasi yang bermanfaat,ringkas jelas dan berbobot

    BalasHapus
  6. Sangat bermanfaat, terimakasih kak

    BalasHapus
  7. Sangat bagus dan bermanfaat untuk menambah wawasan 👍

    BalasHapus
  8. subhanallah ukhty , baik dan bermanfaat

    BalasHapus
  9. Subhanalloh jazakallah bermanfaat ini mah 👍

    BalasHapus

Posting Komentar